Menurut Jubaedi, kendati pelaksanaan proses seleksi untuk formasi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis berbeda-beda namun untuk pengangkatan diperkirakan bersamaan.
“Gak mungkin dibedakan, karena formasinya sama, pembukaan seleksinya kan bersamaan, pengangkatannya juga bersamaan,” ujar Jubaedi.
Jubaedi melanjutkan, secara normatif, proses pemberkasan adalah tahapan terakhir. Kemudian, setelah itu akan diproses oleh pemerintah pusat untuk diperoses keputusan pengangkatan.
Diketahui, Pemkot Cilegon mengumumkan penerimaan PPPK pada November 2022 lalu. Dalam pengumuman itu, Pemkot Cilegon membuka penerimaan PPPK untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Jumlah pegawai PPPK yang dibuka sebanyak 1.064 orang yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 626 orang, tenaga kesehatan sebanyak 253 orang, dan tenaga teknis sebanyak 185 orang.











