“Waktu dalam menindak lanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat, yaitu 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” tegasnya.
Suryadi juga mengungkapkan, dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Apalagi saat ini Pemkab Tangerang juga terus berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video,”pungkasnya.
Sementara itu, pendamping lokal SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah, akan menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!, khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.
“Kami berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penanganan dan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan baik,” tutup Aco.
Reporter: Mulyadi
Editor: Ahmad Lutfi











