Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadan berikutnya tiba. Orang yang menunda karena lupa atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha tapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qada bukan termasuk uzur.
Alasan seperti itu tak bisa diterima. Sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat salat), tetapi tidak tahu batal salat karenanya.
Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).
Dari keterangan Syekh Nawawi Banten, dalam Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, halaman 114, dapat dilihat, apakah ketidaksempatan qada puasa hingga Ramadan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian akibat menunda qada puasa.
Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqada dan membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum. (*)
Editor: Agus Priwandono











