PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi di salah satu Bank Pemerintah di Kabupaten Pandegalang.
Dalam ungkap kasus itu, Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan uang senilai Rp1.433.000.000 dan melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah melalui Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi ( Kompol) Andi Suwandi mengatakan, telah mengungkap tindak pidana korupsi di tahun 2018.
“Jadi modusnya perlu diketahui diawali dengan pekerjaan proyek fiktif. Proyek yang tidak selesai-selesai,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.
Pengerjaan proyek ini dilakukan oleh lima perusahaan. Jadi ada lima perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) ke salah satu bank pemerintah pada tahun 2018 lalu.
“Kelima perusahaan ini ternyata bodong atau fiktif. Hasil pendalaman oleh kita agar negara tidak rugi lebih besar untuk sementara bisa kami amankan ini sebesar Rp1,433 Myliar total uang tunai,” katanya.