Andi mengungkapkan, sementara pasal-pasal diterapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yaitu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas dasar Undang – Undang RI nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi kami sudah melaksanakan pemeriksaan saksi kurang lebih sebanyak 18 orang. Jadi kami dari 18 orang itu, kemungkinan akan ada ditetapkan sebagai tersangka, ini ada dari oknum BUMD,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menuturkan, sementara ini belum ada penetapan tersangka.
“Jadi baru melakukan pemeriksaan 18 saksi. Dan dari 18 saksi itu nanti akan mengerucut ditetapkan tersangka,” katanya.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) selesai. Pada saat ini masih menunggu audit lengkap untuk berapa total nilai kerugiannya.
“Nanti setelah ada hasil dari BPKP baru penetapan tersangka. Untuk kerugian bisa lebih dari ini karena total dipinjam atau diajukan sebesar Rp13 Miliar,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











