SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten ikut merespon edaran Penjabat Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, Surat Edaran Sekda Banten berimplikasi pada pengurangan belanja di OPD dengan tujuan melakukan penghematan belanja.
“Penghematan tersebut tentu saja sangat positif jika dimaksudkan untuk kepentingan belanja yang lebih besar, namun demikian Peraturan Daerah tentang APBD merupakan aturan yang lebih tinggi dari hanya sekedar SE,” ujar Fitron, Rabu 8 Februari 2023.
Kata dia, jika yang dimaksud adalah pergeseran maka, pergeseran memiliki aturan. Jika secara subtansi adalah perubahan struktur belanja alangkah lebih tepatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang benar.
Fitron mengatakan, kebijakan pergeseran anggaran diatur, karena berkenaan dengan dasar perubahan APBD. Pergeseran anggaran merupakan salah satu dasar dan pertimbangan melakukan perubahan APBD.
Selain pergeseran anggaran, alasan merubah APBD yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Pemaknaan saya, penggunaan kebijakan pergeseran anggaran dalam dua ruang yang sama tapi berbeda, yakni pergeseran anggaran mandiri (normal) dan pergeseran anggaran karena sebab,” tuturnya.
Pergeseran anggaran mandiri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 163 dan Pasal 164 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan pergeseran anggaran karena sebab sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur belanja tak terduga (BTT) termasuk bantuan sosial (bansos).
Dalam Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan, BTT dimaknai sebagai pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Namun, lanjut Fitron, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memperluas dan menambahkan penggunaan BTT untuk bansos yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
“Pergeseran anggaran merupakan kebijakan yang disediakan oleh pemerintah untuk digunakan oleh Pemda,” ujarnya.