SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus beras Bulog mendapat atensi serius dari Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Perwira tinggi Polri itu telah memerintahkan kepada penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut. “Saya sudah sampaikan kepada penyidik, ini harus tuntas, gaspol gak ada rem,” ujar Rudy saat acara tahap dua kasus mafia beras Bulog di Kejati Banten, Rabu 8 Maret 2023.
Rudy mengatakan, dalam kasus tersebut, Polda Banten akan menetapkan tersangka. Calon tersangka dalam kasus tersebut dipastikan bukan tujuh pelaku pengusaha beras yang sebelumnya telah ditangkap oleh Satgas Pangan Polda Banten.
“Kalau tersangka yang akan ditetapkan dengan tipikor (tindak pidana korupsi-red) bukan yang ini (tujuh pengusaha beras kasus penyimpangan beras Bulog-red), tapi yang lain,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, pengembangan kasus ke arah tipikor dan TPPU tersebut tidak lepas dari ditangkapnya tujuh pelaku penyalahgunaan beras subsidi Bulog yang ditangkap beberapa waktu yang lalu.











