KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota Tangsel menandatangani kerjas ama penanganan bantuan hukum bidang perdata, tata usaha negara dan administrasi negara.
Dengan kerja sama ini, maka Kejari Tangsel akan “memback up” seluruh kerja Pemkot Tangsel berupa pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum dan konsultasi hukum.
Kerja sama ini juga merupakan perpanjangan dari kerja sama yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, pendampingan hukum untuk Pemerintah daerah merupakan amanat dari UU No 16 tahun 2004 beserta perubahannya dan Peraturan Kejaksaan No 7 tahun 2001 beserta perubahannya.
“Kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, menjamin tegaknya hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum untuk menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Silpia usai penanadatanganan MoU bersama Pemkot Tangsel di Hotel Soll Marina, Serpong, Rabu 15 Maret 2023.
Silpia mengatakan, bantuan hukum diberikan mulai level Lurah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Walikota Tangsel dan Wakil Walikota Tangsel.
“Kami mendampingi Pemkot Tangsel dari level Kelurahan sampai Pak Walinya, yang kebanyakan sebagai tergugat di persidangan,” ujar Silpia, Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Silpia, sejumlah gugatan hukum kepada Pemkot Tangsel selama ini ketika ditangani Kejari Tangsel selalu dimenangkan. “Yang paling sulit itu perkara tanah di Cerende, masih tahapan kasasi,” jelasnya.
Di tempat yang sama Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel mencatat, Kejari Tangsel telah membantu penyelesaian hukum sebanyak 32 perkara.
Belum lama ini Kejari Tangsel juga telah memenangkan gugatan perkara tata usaha negara terkait pelebaran jalan di Jalan Bhayangkara Raya dan mengamankan barang milik negara, berupa pemakaman di Kabupaten Tangerang.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Tangsel yang telah banyak membantu Pemkot Tangsel,” ucap Benyamin.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











