SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SZ (24) pengedar narkoba jenis tembakau gorila melalui instagram ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu 11 Maret 2023. Ia ditangkap polisi saat akan mengantar pesanan tembakau gorila kepada pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, tersangka ditangkap sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka ditangkap di halaman rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Tersangka kami amankan saat akan mengantar tembakau gorila di halaman kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Michael, Rabu 15 Maret 2023.
Michael mengungkapkan dari penangkapan tersebut, anggotanya berhasil mengamankan dua paket besar tembakau gorila. Paket besar itu disimpan tersangka di dalam tas. “Barang bukti tembakau gorila tersebut kami temukan saat penggeledahan. Dua paket besar tembakau gorila itu disimpan di tas yang ada di dalam jok motor,” kata Michael.
Michael menjelaskan, pengungkapan kasus tembakau gorila tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, tersangka kerap melakukan transaksi jual beli tembakau gorila. “Dari informasi itu kami kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan mengamankan tersangka,” ungkap Michael.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual tembakau gorila melalui media sosial (medsos) instagram. Tersangka menjual tembakau gorila tersebut setelah ada komunikasi melalui instagram dengan pelanggannya.
“Tembakau gorila ini dijajakan melalui instagram, pelanggan tersangka yang mau membeli tembakau gorila ini selalu diarahkan untuk mentransfer uang sebelum barangnya dikirim,” kata Michael.
Michael mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Petugas Satresnarkoba Polres Serang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan jaringan tersangka. “Saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Michael.
Sementara tersangka, oleh penyidik telah dilakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











