PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Informasi (KI) Banten melaksanakan bimbingan teknis implementasi keterbukaan informasi publik kepada pemerintah desa di Pandeglang. Bimtek ini dilaksanakan di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, pihaknya melaksanakan bimbingan teknis bagi pemerintah desa di Kabupaten Pandeglang.
“Bahwa Komisi Informasi sudah memiliki Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Artinya apa, dianggap penting oleh Lomisi Informasi karena pemerintah desa, sejak lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memiliki sumber anggaran yang jelas yang dikeluarkan oleh APBN termasuk ada juga bersumber dari APBD,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di kantor DPMPD Pandegalang, Kamis, 16 Maret 2023.
Toni menjelaskan, konteks penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, itu perlu adanya menyampaikan informasi publik. Misalkan, pemerintah desa menggunakan APBD, maka perencanaan anggaran desa juga wajib diumumkan kepada publik atau masyarakat.
“Lalu selesai dilaksanakan, diperiksa oleh instansi berwenang juga diumumkan ke publik. Ada rancangan Perdes, ada Perdes semuanya dipublikasikan juga,” katanya.
Kaitan publikasi, Komisi Informasi menyarankan di website. Artinya, pemerintah desa sudah wajib punya website dengan transformasi digital.
“Keduanya kalau belum memungkinkan maka diumumkan dengan cara mudah dan sederhana, mau ditempel di papan pengumuman mau pakai baliho, gitu kan. Dari mulai perencanaan kebijakan, kinerja termasuk laporan harta kekayaan pejabat diinfokan, dibuka. Ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintahan desa, yang strukturnya itu pejabat pengelola informasinya adalah sekretaris desa dan atasannya adalah kepala desa,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono