Rekomendasi-rekomendasi itu menurut Lendy sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya sesuai dengan arah dari surveyor.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pun berharap agar akreditasi paripurna untuk RSUD Kota Cilegon bisa tetap dipertahankan.
“Kami Pemerintah Kota Cilegon tentunya masih menginginkan bahwa RSUD Kota Cilegon tetap mempertahankan akreditasi paripurna, karena mamang planing kami yaitu sebagai motor penggerak pembawa perubahan dengan konsep melayani bukan dilayani,” ujar Helldy.
Menurut Helldy, memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat merupakan kebijakan yang sejalan dengan Undang-undang Dasar 1945. Terutama pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Saat ini untuk fasilitas sudah kami anggarkan sekitar kurang lebih Rp93 miliar, artinya bahwa memang keseriusan pemerintah daerah agar kebijakan kesehatan ini sesuai dengan perintah undang-undang, yakni bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat bisa diwujudkan,” katanya.
Sebagai informasi, RSUD Kota Cilegon tengah mengikuti Standar Akreditasi Kemenkes (STARKES). Ini merupakan sertifikat yang diberikan sebagai pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai Kementerian Kesehatan, terutama dalam mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Survei akreditasi tersebut dilakukan selama tiga hari pada 16 sampai dengan 18 Maret 2023 oleh Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











