CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian memerintahkan Satpol PP Kota Cilegon untuk menutup tempat yang menjual minyak keras atau miras.
Instruksi itu disampaikan Helldy saat memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Satpol PP dan ke-61 Linmas minggu lalu di halaman kantor Walikota Cilegon.
Instruksi Helldy itu kemudian direkam dan video rekamannya kembali diunggah di akun Instagram pribadi Walikota Cilegon tersebut.
Dalam video tersebut Helldy menjelaskan, Helldy meminta kepada jajaran Satpol PP saat melihat atau mendapatkan laporan terkait pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya itu, maka harus langsung bertindak.
“Jangan diperintahkan baru jalan. Kalau lihat, langsung rapat, besok langsung gerebek, tutup,” tegas Helldy dikutip Radar Banten dari video pendek yang diunggah di akun Instagram @helldy_agustian, Senin 20 Maret 2023.
Dikatakan Helldy, Satpol PP jangan ragu untuk menutup tempat yang menjual miras karena sudah ada Perda yang mengatur hal tersebut.











