Melihat dokumen bahwa tanah desa telah dijual, kata Wiwin warga dalam hal ini BPD melaporkan YAA ke Polres Lebak.
“Saat melakukan aksinya tersangka YAA ini dibantu oleh Kasatgas pembebasan yang berasal dari BPN Lebak yang kini telah meninggal dunia,” jelasnya.
Dia mengatakan, YAA dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
“Kita juga amankan satu unit mobil nissan Juke, satu unit motor Ninja dan dokumen sebagai barang bukti,” katanya.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, YAA ditangkap di kediamannya.
“Kita juga, telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambak Baya dan kediaman YAA,” katanya.
Andi mengatakan, uang ratusan juta yang didapatkan dari penjulaan tanah desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye saat Pilkades beberapa waktu lalu.
“Ya, selain untuk membeli kendaraan, juga ada aliran dana yang dipakai kampanye saat Pilkades kemarin,” tukasnya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Ahmad Lutfi











