Pengelolaan aset oleh pihak ketiga ini sebagai upaya optimalisasi aset untuk meningkatkan PAD Pandeglang. Selain Cisolong, sejumlah aset lain juga telah ditawarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2022 lalu.
‘Di antaranya Stadion Badak (Kuranten), Stadion Berkah (Sukarela), Graha Pancasila, dan juga Objek Wisata Cikoromoy. Kalau Cikoromoy ada lima aset yang bisa di sewa, ada kolam, ada parkiran, ada lahan sawah, saat ini baru ada yang nawar untuk parkiran dan kolamnya,” katanya.
Yahya menjelaskan, sementara pengelolaan obyek wisata pemandian air Cikoromoy masih oleh Pemda. Belum diserahterimakan melalui kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.
“Proses sewa aset milik Pemda ini dilakukan setelah sebelumnya dinilai oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Jadi setelah hasil penilaian keluar barulah kita tawarkan kepada investor atau pihak ketiga,” katanya.
Aktivis Pandeglang Encup Sukrana mendukung, langkah Pemkab Pandeglang menyewakan sejumlah asetnya dalam rangka meningkatkan PAD.
“Ketika memang itu berpotensi meningkatkan PAD maka lebih baik pengelolaan aset diserahkan kepada pihak ketiga. Ketimbang dikelola oleh Pemda sendiri namun setiap tahun PAD-nya selalu tidak tercapai,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











