SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten. Diketahui, Virgojanti ditetapkan sebagai Plh Sekda menggantikan Staf Ahli Gubernur Banten Moch Tranggono yang berakhir masa jabatannya sebagai Pj Sekda Banten pada 10 Maret lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan Plh Sekda hanya 15 hari. Namun, dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Ditanya apakah Virgojanti bakal diperpanjang atau tidak sebagai Plh Sekda, Al Muktabar tak menjawab dengan gamblang.
“Nanti kita lihat. Ini soal pengaturan, mana konteks teknisnya, proses administrasinya,” ujar Al kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 26 Maret 2023.
Kata Al, yang terpenting adalah beban tugas pokok berjalan. Ia juga mengaku selalu mengacu pada regulasi yang harus dipedomani. “Aturan yang sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Terkait apakah akan mengangkat Pj Sekda lagi selama ia menjadi Pj Gubernur Banten, pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini mengaku hal itu tak bisa diputuskannya sendiri. Untuk itu, ia memerlukan waktu.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda