Diketahui, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Info dari penyidik sudah naik tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto, Senin 27 Maret 2023.
Didik tidak memberikan jawaban terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Alumnus Akpol 1999 tersebut tidak memberikan jawaban.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
Proyek tersebut mulai diselidiki Polda Banten pada Maret 2020. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, penyelidik kemudian melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Pengerjaan proyek tersebut sebelumnya mendapat temuan karena hasil pekerjaan terdapat keretakan. Pelaksana pekerjaan, PT AK telah diminta PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUMD yang mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut untuk memperbaiki sejumlah kerusakan.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi











