SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 42 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) di Banten masuk dalam kategori khusus.
Ke 42 TPS itu tersebar di 19 lokasi khusus di 8 kabupaten/kota, yang terdiri dari 11 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tiga Pesantren, dua Panti Sosial, dua Kawasan Bisnis/Perusahaan, dan satu Asrama Mahasiswa.
Diketahui, 42 TPS itu akan melayani 9.418 pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka didaftar sebagai pemilih.
Penetapan usulan TPS dan pemilih di lokasi khusus itu dilakukan dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung di Denpasar Bali, 24-28 Maret 2023.
Rakor yang digelar dalam rangka persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau Coklit Pemilu 2024 ini diikuti oleh seluruh anggota dan admin Sidalih dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya untuk Pemilu 2024 mendatang KPU RI telah menerbitkan kebijakan baru terkait pemilih berupa fasilitasi penggunaan hak suara bagi para pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar karena berbagai alasan.
Misalnya karena sedang menjadi Warga Binaan di Rutan/Lapas, mahasiswa dan para santri yang sedang belajar, para karyawan di berbagai kawasan perusahaan dan bisnis, atau orang-orang yang sedang menjalani perawatan dan menetap di panti-panti sosial.
Norma kebijakan baru ini diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.











