SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yhannu Setyawan, akademisi hukum tata negara, menyatakan jabatan Pj Gubernur Banten idealnya tidak lama. Namun ia juga tidak ingin jabatan Pj Gubernur itu menjadi jabatan bergilir.
Yhannu mengatakan demikian menanggapi Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Ketua DPRD Banten. Isi surat bernomor 100.2.1.3/1774/SJ itu meminta kepada DPRD Banten untuk memberikan tiga usul nama calon Pj Gubernur Banten.
” Jabatan PJ memang idealnya tidak lama, karena bukan periode jabatan tapi jangan lantas seperti bermakna harus bergilir,” kata Yhannu, Rabu 29 Maret 2023.
Ia mengatakan, adapun nama yang seharusnya menduduki kursi Pj Gubernur itu merupakan seseorang yang memenuhi syarat normatif, memenuhi syarat sosiologis dan kultural, juga memenuhi syarat politis.
” Proporsional saja,” katanya.
Menurutnya, momentum ini merupakan momentum yang pas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Banten.
“Publik harus mendapat pemahaman dan teredukasi dengan benar. Oleh karenanya, momentum evaluasi PJ Gubernur ini harus berjalan dengan baik, terkonsolidasi,”katanya.
Yhannu pun meminta kepada semua pihak, baik eksekutif, legilatif maupun stakeholder terkait lainnya, untuk berkomitmen bersama dalam membangun Provinsi Banten khususnya menyukseskan agenda Pemilu 2024.
” Untuk itu semua kalangan diharapkan secara bersama-sama menunjukkan komitmen dan integritasnya untuk menjaga dan mewujudkan stabilitas politik di daerah, khususnya jelang pemilu serentak 2024,” pungkasnya.











