RADARBANTEN.CO.ID – Setelah tujuh hari menjalankan ibadah puasa Ramadan, Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara.
Kebijakan pemberian THR untuk para aparatur negara meliputi ASN, TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat dan daerah yang telah melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Aturan pemberian THR tertuang dalam Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara telah turut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR pada tahun 2023 terdiri dari komponem pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
“Komponem THR terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional dan atau umum lainnya. Dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari website Kementerian Keuangan, Rabu, 29 Maret 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, besaran THR tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya. Dimana pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
“Pemberian THR ini pertama kali dilakukan. Sehingga untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah sebesar Rp2,1 triliun,” katanya.
Sri Mulyani menyampaikan, bahwa THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri dari, ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.
“Lalu ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang. Dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang,” katanya.
Kemudian THR juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk waktu pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
“Pencairan THR kira-kira di bulan April. Kepada Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri,” katanya.
Kemudian pengajuan kepada KPPN menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya. Adapun proses pencairan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Sedangkan kaitan gaji ke-13, diungkapkan Sri Mulyani, akan dibayarkan setelah Lebaran Idul Fitri. Waktunya dimulai bulan Juni 2023.
“Yang mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini. Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13,” katanya.
Pembayaran gaji ke-13 ini untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru. Jadi uangnya diperuntukan buat belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
“Tentunya tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid -19. Dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan, bahwa Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.
“Untuk anggaran perlindungan sosial tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp476 triliun. Ini untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun,” katanya.
Kemudian bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp45,1 triliun. Bantuan subsidi energi dan subsidi non energi mencapai Rp290,6 triliun.
“Bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp46,5 triliun. Lalu bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp 9,7 triliun, serta beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8 triliun,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











