SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten kerap menjadi incaran. Ternyata, selain mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja (Tukin), Kepala Bapenda juga bakal menerima insentif dari penerimaan pendapatan asli daerah yang masuk ke kas daerah.
Untuk jabatan Kepala Bapenda, Tukin yang diterima juga berbeda dengan kepala OPD lainnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019, Tukin Kepala Bapenda Provinsi Banten yakni Rp 55 juta.
Besaran tukin itu sama dengan Kepala Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD. Sedangkan tukin untuk pejabat eselon II a lainnya di bawah itu.
Sementara itu, berdasarkan Pergub Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, disebutkan besaran pembayaran insentif ditetapkan sebesar tiga persen dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
Besaran pembayaran insentif bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Bapenda, pejabat, dan pegawai untuk setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun anggaran sebelumnya.
Apabila pada tahun anggaran 2022 realisasi pendapatan asli daerah yang masuk sekira Rp 8,2 triliun, maka besaran insentif yakni sekira Rp 2,4 miliar.
Namun, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan, apabila di atas Rp 7,5 triliun, paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Dengan begitu, besaran insentif Kepala Bapenda sekira Rp 79 juta yang dibayarkan per triwulan. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











