LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lebak menyerahkan memori kasasi kasus korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013.
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar, Kusnaedi dan Ahmad Fathoni, telah di vonis bebas majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Serang.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan kasasi terhadap vonis bebas tersebut.
“Ya, kita kemarin 27 Maret 2023 telah menyerahkan memori kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU pada 13 Maret 2023 ke PN Tipikor Serang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fahri, Kamis 30 Maret 2023.
Dia optimis kasasi yang diajukan oleh korps Adhyaksa tersebut akan dapat dikabulkan oleh hakim di tingkat kasasi. Apalagi, dalam vonis bebas tersebut ketiga hakim tidak bulat, melainkan dissenting opinion.
“Tentunya kami optimis vonis sebaliknya akan diputuskan oleh hakim di tingkat kasasi,” katanya.
Adapun poin-poin dalam memori kasasi yang diajukan oleh penuntut umum, kata Fahri, adalah sebagaimana dalam putusannya hakim telah mengakomodir unsur-unsur pada pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum dan hakim menyatakan unsur-unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan.
Akan tetapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur “yang merugikan keuangan negara” tidak terbukti.
“Walaupun vonis bebas ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion. Hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pda pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Dia mengatakan, hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan di mana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara. Sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan di mana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum.
Juga telah terdapat penghitungan dari ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di mana terdapat kerugian keuangan negara.
“Kami berkeyakinan dan berpegang pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi dan Ahmad Fathoni, dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin malam, 6 Maret 2023, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. (*)
Reporter ; Nurabidin
Editor ; Aas Arbi











