RADARBANTEN.CO.ID – Selain diperintahkan untuk melaksanakan ibadah puasa, ternyata zakat fitrah juga harus dilaksanakan bagi umat muslim pada saat bulan ramadan.
Selain keduanya bagian dari rukun islam, zakat fitrah juga hukumnya wajib. Sebagaimana keterangan hadist Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya berbunyi :
“Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia.” ( HR Bukhari Dan Muslim )
Ibnu Abbas R.A , juga meriwayatkan dari Rasulallah SAW bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib,
فرض رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم : زكاة الفطر ظهرة للصائم من اللغو والرفت
Farodho Rasulullah Shallallahu Alaihi wassalam : Zakkatal Fitri dzuhrotan lishooimi minal Lagwi Wa Ropati
Artinya : Rasulallah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci dan pembersih bagi setiap mukmin yang melaksanakan puasa ramadan.” ( HR Ibnu Abbas )
Pada umumnya, zakat fitrah dilaksanakan pada pertengahan ramadan atau sebelum hari raya idul Fitri. Pemberian zakat fitrah bisa langsung ke panitia penerima lembaga Amil Zakat, atau juga bisa langsung ke ke Mustahiq zakatnya.
Adapun yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Diantaranya yaitu fakir, miskin, fi Sabilillah, mualaf, gharim, Ibnu Sabil, Amil dan riqob.
Lalu wujud apa saja yang bisa di zakatkan.? Melansir dari Chanel youtbe imamual Azkiya, yang dijelaskan oleh ustadz Djedjen Zainuddin.
Pada penjelasannya, para ulama berpendapat bahwa wujud zakat fitrah bisa di lakukan dengan beras yang menjadi bahan pokok utama di Indonesia yaitu sebesar 1 Sho atau 4 Mud (Takeran Madinah).
Atau jika dikonversi pada literan beras yang ada di Indonesia sebesar 3,3 liter, maka untuk jaga-jaga atau ikhtiad menjadi_3,5 liter, lebih baik lebih daripada kurang. Adapun jika dikonversi kepada uang, yaitu sesuai dengan harga beras yang ada pada kualitas Baik.
Reporter : Muhdi Perdiansyah
Editor : Abdul Rozak











