Belum ditentukan tanggal dibukanya, namun tempat posko tersebut nantinya berada di kantor Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Pembukaan posko pengaduan ini salah satu upaya tindaklanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang himbauan pemberian THR kepada karyawan,” kata Diana.
Sehingga, lanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak atau terlambat memberikan THR kepada karyawannya, bisa langsung mengadukannya ke posko pengaduan tersebut.
Jika ada laporan pengaduan, langkah pertama yang dilakukan Diana ialah melakukan mediasi terhadap perusahaan tersebut.
“Tapi, jika perusahaan masih bandel, pegawai pengawas dari Disnaker Provinsi Banten yang akan menindaklanjuti. Mudah-mudahan tidak ada laporan, kami tetap lakukan pengawasan,” tegasnya.
Diana mengungkapkan, perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya, maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika masih ada yang tidak memberikan THR, akan diberikan sanksi kepada perusahaan seusai dalam surat edaran Menaker.
“Jadi, ada surat edaran dari menteri ada juga dari kami, namun isinya tidak jauh beda, yang jelas sanksinya sesuai peraturan perundang undangan aja. Pemberian THR bentuknya adalah uang, karena diaturannya perhitungannya dari gaji,” pungkasnya.
Reporter: Haidaroh
Editor: Aditya











