THR keagamaan diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjjan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Untuk besaran THR keagamaan diberikan bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Bagi buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan satu bulan upah,” katanya.
Sedangkan bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka
upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan
terakhir sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Pandeglang Asep Muslim menambahkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang terdaftar sebanyak 330.
“Dari jumlah tersebut kebanyakan perusahaan mikro belum ada yang besar. Namun terkait pemberian THR kita harapkan perusahaan dapat mematuhinya karena itu hak buruh,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











