KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sat Pol PP Kota Tangsel menggelar razia ke sejumlah rumah makan dan PKL, Selasa 4 April 2023.
Razia dilakukan di wilayah Serpong dan Pamulang menyasar puluhan warteg, rumah makan padang serta belasan PKL.
Kasat Pol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, razia dilakukan untuk menegakan aturan larangan membuka rumah makan selama puasa sebelum jam 12.00 WIB, sesuai Surat Edaran Walikota Nomor 100.3.4.3/1267/Kesra/2023 tentang aturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah umat menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Kami masih mendapati puluhan warung makan melanggar aturan, masih buka sebelum pukul 12.00 WIB dan juga tidak menggunakan penutup, seperti gorden,” ujar Oki.
Menurut Oki, para pedagang yang kedapatan melanggar aturan diberi teguran dan diberikan minyak goreng sebagai bentuk upaya persuasif.
“Kami peringatkan dan kami beri minyak goreng. Kami memang sedang berusaha memperbaiki citra Sat Pol PP yang lebih humanis di mata mayarakat,” ujarnya.
Oki mengatakan, pihaknya mengimbau para pedagang untuk mentaati apa yang menjadi arahan atau himbauan dari Pemkot Tangsel demi kenyamanan dan ketertiban untuk masyarakat kota Tangsel.











