SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pelaku sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka ditangkap setelah memperjualbelikan sertifikat vaksin Covid-19.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut, Tasya Aisyah Putri (21) warga Ilir Timur, Palembang, Bintang Pranata Nagara (23) warga Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Prisma Deliansyah (22) warga Bogor, Jawa Barata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ini bermula saat Tasya berkenalan dengan Prisma di media sosial Facebook pada tahun 2021 lalu. Saat itu Prisma melakukan jual beli tiket penerbangan dan hotel.
Dari perkenalan itu, pada Januari 2023, Tasya melakukan komunikasi dengan Prisma melalui WhatsApp untuk menawarkan Tasya untuk menjadi pelaksana atau eksekutor vaksin, dengan menyewa akun PCare BPJS Kesehatan sebesar Rp1,2 juta untuk satu minggu.
Untuk diketahui PCare merupakan aplikasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti kunjungan ke puskesmas, klinik, atau laboratorium rujukan peserta BPJS Kesehatan.
Sebelum menjadi eksekutor vaksin Covid 19, Tasya diajari cara menggunakan akun PCare BPJS tersebut oleh rekannya Rangga melalui telpon. Karena tidak memahami cara kerjanya, Rasya bersama kekasihnya Bintang kembali meminta Prisma untuk mengajarkannya.











