Lantaran masih tidak mengerti keduanya kembali meminta kepada seseorang yang paham untuk mengajarkannya, dengan biaya pelatihan Rp400 ribu, hingga keduanya dapat mengoperasikan cara kerja PCare BPJS.
Setelah berhasil Tasya membuat 150 sertifikat vaksin Covid 19 yang dapat terlacak di aplikasi Peduli Lindungi tanpa melakukan vaksin lebih dahulu.
Untuk tarif pembuatan vaksin 1,2 dan 3 dikenakan biaya Rp40 ribu per sertifikat. Sedangkan untuk vaksin booster dikenakan biaya Rp85 ribu dan untuk jasa edit sertifikat Rp100 ribu.
Para pelaku kemudian ditangkap anggota Polda Banten pada 14 Februari 2023 di Jalan Syeikh Nawawi Al Bantani, saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan rampung. Ketiga tersangka oleh penyidik Polda Banten telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten.
“Proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) dilakukan di Kejari Serang hari ini. Ada tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19,” ungkap Edwar, Senin 10 April 2023.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selain itu juga dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk para tersangka telah dilakukan penahanan,” tutur Edwar didampingi JPU Kejati Banten Pujiyati (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











