SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC di PT SCC tahun 2017 senilai Rp19,2 miliar tersebut saat ini dijerat dengan undang-undang tipikor oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyah mengungkapkan, penyidik saat ini masih mempelajari dan mengembangkan kasus tersebut. Jika ditemukan unsur TPPU maka penyidik akan menjeratnya dengan pasal tersebut.
“Kita akan kembangkan apakah dalam perjalanannya (tersangka ini-red) memenuhi unsur TPPU,” ujar Didik di Kejati Banten akhir pekan kemarin.
Didik menjelaskan penerapan pasal TPPU dapat dilakukan apabila penyidik mendapati adanya penyembunyian aset dari hasil korupsi. “Unsur TPPU menyembunyikan (aset dari hasil korupsi-red) dan lain-lain. Kita saat ini fokus pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor-red),” ungkap Didik.
Didik tidak memungkiri, dalam kasus tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka akan ditetapkan jika penyidik dalam proses penyidikannya menemukan ada pihak lain yang terlibat.
“Nanti kita lihat hasil penyidikan (dugaan keterlibatan pelaku lainnya-red),” kata Didampingi Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan dan Kasidik Kejati Banten Ibrahim Ali.
Didik menjelaskan, proyek pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit. Nilai anggaran yang dialokasikan Rp19,2 miliar.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC selaku perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak.
“Prosesnya (pelaksanaan pekerjaan-red) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp16.149.941.400,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seperti, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC.
Penunjukan PT TAP ini disebut sebagai pengondisian atas inisiasi dari tersangka BP bersama VM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan yang berada di naungan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.
“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (customer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan direksi kedua perusahaan tersebut,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, Presiden Direktur PT SC yakni VM dan Direktur Utama PT TAP mempunyai hubungan keluarga. “Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP),” ujar Didik.
Didik menerangkan, PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540. Padahal, pekerjaan proyek tersebut tidak terlaksana.
“Tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” kata Didik.
Akibat proyek fiktif tersebut timbul kerugian keuangan negara. Nilainya Rp 17 miliar lebih.
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tutur Didik (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











