PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang amankan tujuh orang pengelola obyek wisata Pantai Karangsari di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 25 April 2023.
Ketujuh orang tersebut diamankan, diduga karena mematok tarif parkir tinggi dari mulai Rp35.000 sampai Rp800 ribu kepada wisatawan yang masuk obyek wisata Pantai Karangsari Carita.
Ketujuh orang tersebut diamankan saat menjalankan aktivitas di tempat Obyek Wisata Pantai Karangsari yang statusnya ternyata sebagai aset milik Pemkab Pandeglang.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, diamankannya pengelola obyek wisata Pantai Karangsari berawal dari banyaknya keluhan dari masyarakat soal harga tiket parkir yang kemahalan.
“Jadi ketujuh orang ini diduga telah melakukan pungli dengan menaikan harga tiket parkir secara sepihak. Dengan mematok harga tiket untuk sepeda motor Rp35.000 hingga Rp800 ribu untuk kendaraan Bus,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 26 April 2023.
Mereka mematok harga terhadap setiap wisatawan yang masuk ke obyek wisata Pantai Karangsari. Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti berupa karcis dan uang tunai sebanyak Rp6 juta.
“Setelah kita periksa diketahui ternyata lahan Pantai Karangsari yang mereka kelola masih aset milik Pemkab Pandeglang. Selanjutnya kita juga meminta keterangan sejumlah saksi dari dinas terkait,” katanya.
Lebih lanjut Shilton menegaskan, para pengelola yang kemarin diamankan sementara hanya dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Mereka mengklaim selaku keluarga dari ahli waris.
“Sementara lahan itu tercatat sebagai aset milik Pemkab Pandeglang. Dan di sana juga masih terpasang plang nama Pemkab Pandeglang, semestinya ketika memang masih dalam sengketa tidak boleh ada aktivitas,” katanya.
Jadi, kalau mereka melakukan aktivitas mengelola apalagi sampai menarik retribusi berarti pungli. Sebab secara aturan harusnya retribusi itu ditarik untuk disetorkan ke kas daerah untuk peningkatan PAD.
“Kita sudah menekankan jangan sampai ada aktivitas. Akan kita pantau terus karena lahan itu masih milik Pemkab Pandeglang,” katanya.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Andri Eka Permana mengaku, sudah menerima informasi terkait dengan diamankannya pengelola obyek wisata Pantai Karangsari oleh Jajaran Polres Pandeglang.
“Saya juga sudah memberikan keterangan. Bahwa lahan obyek wisata Pantai Karangsari Masuk Barang Milik Daerah yang bermasalah dan sudah di laporkan ke Polda Banten dan penyelesaian nya sedang di kerjasama kan dengan Kejaksaan dan status aset nya tercatat di KIB (Kartu Inventaris Barang) A Pemda,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya










