PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang untuk Pemilu Serentak 2024.
Bacaleg yang mendaftar berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, sesuai dengan jadwal dan tahapan KPU Pandeglang mulai membuka pendaftaran Bacaleg pada 1 sampai 14 Mei 2023.
“KPU Pandeglang mulai membuka pendaftaran Bacaleg dari 1 – 14 Mei 2023. Untuk waktunya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 30 April 2023.
“Khusus tanggal 14 Mei atau di hari terakhir, penyerahan berkas pendaftaran ditunggu sampai malam. kalau hari biasa itu dari dari jam 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan di hari penutupan sampai jam 23.59 WIB,” katanya.
Sebelum membuka pendaftaran Bacaleg, KPU telah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten. Melalui Silon itu Bacaleg mendaftar secara online mengupload sejumlah dokumen.
“Parpol peserta Pemilu dapat mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari Ketum Parpol. Di Silon tertuang menunya,” katanya.
Jadi, setelah diunggah di Silon, bukti fisik dokumen persyaratan pendaftaran Bacaleg selanjutnya diserahkan kepada KPU. Apabila memang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat mengunjungi warung layanan KPU.
“Kami telah membuka warung layanan. Kalau memang ada yang mau ditanyakan bisa datang ke KPU karena memang biasanya sebelum menyerahkan berkas dokumen itu ada semacam konsultasi terlebih dahulu ya,” katanya.
Berdasarkan PKPU, syarat Bacaleg minimal berumur 21 tahun atau lebih. Dihitung pada saat pendaftaran dan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, SMK, MA, atau sekolah lain yang Sederajat.
“Kemudian ada putusan MK, ini mengatur jeda lima tahun untuk mantan terpidana. Kalau misalkan ada bakal calon dulu pernah dipidana maka dia harus menunggu jeda selama lima tahun, jadi kalau misalkan dia keluar tahun 2019, maka clear 2024 ini bisa dicalonkan tetapi harus menyampaikan ke publik,” katanya.
Selain hal itu, setiap Parpol Peserta Pemilu 2024, berkewajiban memiliki caleg perempuan minimal 30 persen. Jadi harus menyediakan kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.
“Kalau sampai tidak ada maka terancam tidak dapat kursi kalau dari awal tidak memenuhi syarat. Kalau kami administratif, sepanjang misalkan ada caleg perempuannya disitu yang memenuhi kuota maka sudah memenuhi syarat, persoalan terpilih tidaknya itu hal lain, itu kan tergantung pemilih ya,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur