TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua orang remaja penjual senjata tajam yakni RA (18) dan KV (20) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Keduanya ditangkap karena akan menjual senjata tajam yang diduga akan dipergunakan untuk aksi tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penjualan senjata tajam tersebut dilakukan melalui daring (dalam jaringan).
Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam. Dan terdapat salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.
“Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA dan KV,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.
“Tempat kejadian perkara penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih, Jalan Benua Indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” katanya.
Zain mengatakan, penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatting dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi