SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat orang remaja diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota. Keempat remaja yang sedang dimabuk cinta tersebut diperiksa polisi karena melakukan pesta seks di daerah Curug, Kota Serang.
Informasi yang diperoleh, pesta seks keempatnya terjadi setelah lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada Selasa 25 April 2023 lalu. Ketika itu, dua remaja putri TI (14) dan MI (15) diajak untuk main ke rumah AR (20) di daerah Curug.
Ajakan itu tidak ditolak oleh TI dan MI. Sebab, keduanya sedang dimabuk asmara oleh AR dan UJ (17). Saat berada di dalam rumah, AR dan UJ bersama TI dan MI masuk ke dalam kamar terpisah.
Saat berada di dalam kamar, kedua remaja putri asal Curug itu dirayu dan diajak untuk melakukan hubungan suami istri. TI dan MI yang luluh dengan rayuan keduanya pacarnya itu pun akhirnya digauli.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tertua terungkap setelah salah satu korbannya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya ada dua orang yang dilaporkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya,” ujar Febby, Senin 8 Mei 2023.
Febby menjelaskan dari alat bukti yang diterima, kedua remaja putri tersebut telah melakukan hubungan seks. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan visum di rumah sakit. “Sudah ada robekan di kelamin korban,” ujar Febby.
Febby menuturkan, kedua remaja yang melakukan hubungan seks dengan anak dibawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan,” tutur Febby (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











