SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kopda N (33) oknum TNI AD dari Kodam Iskandar Muda Aceh ditangkap BNN Provinsi Banten. Ia ditangkap setelah kedapatan menyimpan 52 kilogram ganja.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum TNI AD tersebut dari Iskandar Muda Aceh tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan ke lapangan. “Pada hari Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 20.20 WIB di dalam sebuah kosan di Spora Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terjadi tindak pidana narkotika,” kata Rachmad saat konferensi pers di BNN Provinsi Banten, Senin 8 Mei 2023.
Dari dalam kosan tersebut, petugas mengamankan Kopda N bersama rekannya PL (43). Keduanya merupakan warga Aceh. “PL dan N ini alamatnya dari Aceh,” ujar Rachmad didampingi Danpomdam Jaya Kolonel CPM Jaya Irsyad Hamdie.
Rachmad menjelaskan, keduanya merupakan kurir bukan sebagai bandar. Dalam kasus tersebut, keduanya tidak ikut membawa ganja ke Tangerang. Ganja tersebut diketahui dikirim dari Aceh. “Ganja itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan,” kata Rachmad.
Rachmad mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang. “Di wilayah Tangerang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujar Rachmad.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Jaya Irsyad Hamdie, mengatakan, Kopda N dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dipecat dari TNI AD. “Kita juga UU Narkoba berlaku sama dengan orang sipil ditambah lagi hukum pidana militer lainnya. Kita (TNI-red) pasal lebih banyak, saya yakin hukuman yang bersangkutan hukumannya dipecat. Kita proses hukum dulu baru pemecatan (dipecat-red),” kata Irsyad.
Irsyad mengungkapkan, motif Kopda N terlibat kasus penyalahgunaan narkoba karena tergiur uang yang dijanjikan bandar. Nilai uang yang dijanjikan lebih dari Rp 50 juta. “Menurut pengakuannya Rp 100 juta,” ujar Irsyad.
Irsyad membantah motif anggota TNI berpangkat Kopda itu karena terjerat masalah hutang. Motifnya N nekat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut murnia karena tergiur uang yang dijanjikan bandar. “Bukan (motif karena terjerat hutang-red),” kata Irsyad didampingi Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova.
Irsyad mengungkapkan, oknum TNI AD tersebut hanya menunggu kiriman ganja dari Aceh. Dia tidak sampai ikut mengawal ganja dari Aceh menuju Tangerang. ” Dia kesini (Kopda N-red) ijin atasan untuk kegiatan cuti lebaran,” kata Irsyad.
Irsyad mengatakan, Kopda N menurut pengakuannya baru sekali terlibat dalam kasus narkoba. Ganja yang diamankan di kamar kosan yang ditempati Kopda N juga belum sempat diedarkan. “Menurut pengakuannya baru sekali,” tutur Irsyad.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











