PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa PKS menjadi Parpol pertama yang mendaftarkan 50 Bakal Calon Legislatif pada Pemilihan Umum 2024. Adapun jumlah Parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 Parpol, di antaranya, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai mengungkapkan, pada hari ke sembilan ini yang pertama baru Partai Keadilan Sejahtera yang menyerahkan dokumen pengajuan daftar anggota Bacaleg.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tahapan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pengajuan daftar calon. Tahapan pengajuan dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan bahwa kaitan dengan pengajuan dokumen bakal calon ini tentunya berbeda di Pemilu sebelumnya. Kalau di Pemilu sebelumnya dokumen fisik administrasi bakal calon harus disampaikan.
“Kalau sekarang cukup dalam bentuk di upload dalam Silon. Nah kaitan dengan hari ini kita fokus hanya sebagai batas memastikan kelengkapan dokumen fisik daftar bakal calon, dokumen persetujuan dari pimpinan Parpol dan dokumen administrasi bakal calon sudah diupload di Silon,” katanya
Jadi, ditegaskan Ketua KPU, pihaknya saat ini hanya memastikan kaitan dengan kelengkapan. Dengan mengerahkan tiga orang petugas.
“Petugas pertama memeriksa berkas dapil I dan II. Lalu petugas kedua dapil III dan IV dan petugas ketiga dapil V dan VI,” katanya.
Adapun kaitannya nanti dengan persoalan kebenaran keabsahan itu nanti tahapannya pada saat verifikasi. Jadi itu nanti dinformasikan setelah tahapan verifikasi administrasi.
“Kalau sekarang ini kami hanya fokus pada dokumen administrasi bakal calon ada atau tidak dalam Silon dan berkas dokumen. Belum fokus kepada persoalan sah atau tidak sah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











