CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Tb Dikire Maulawardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Grogol pada Selasa sore, 9 Mei 2023, oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.
Selanjutnya, Dikrie digiring dari dalam kantor Kejari Cilegon ke mobil tahanan.
Berdasarkan pantauan, Dikrie menggunakan rompi merah muda bersama dua orang lainnya digiring ke mobil tahanan pada Selasa, 9 Mei 2023, pukul 17.35 Wib.
Dikrie selama ini santer dikaitkan dengan kasus korupsi Pasar Grogol yang digarap oleh Kejari Cilegon.
Pada Senin 19 Desember 2022, Kepala Kejari Cilegon saat itu, Ineke Indraswati didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ansari dan Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa di kantor Kejari Cilegon mengumumkan telah menaikkan status hukum tersebut ke tahap penyidikan.
Pada kesempatan itu, Ineke bahkan menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang pihak-pihak yang terlibat.
“Semua kasus di Kota Cilegon menjadi atensi kita tidak ada yang dibedakan,” ujar Ineke kepada wartawan.
Kasus korupsi itu adalah perkara proyek yang dilaksanakan di tahun 2018.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











