SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AA (16) remaja putri asal Pontang, Kabupaten Serang digauli pacarnya HK (18). Korban digauli setelah dibawa pacarnya ke sebuah kamar kos di Lingkungan Kedalingan, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengungkapkan, korban dan pelaku berasal dari kampung yang sama. Keduanya menjalin hubungan pacaran belum lama. “Keduanya berpacaran,” ujar Febby, Rabu 10 Mei 2023.
Meski belum lama berpacaran dan belum menikah, namun keduanya telah melakukan seks bebas. Hubungan suami istri dilakukan keduanya pada 5 Mei 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB lalu. “Kejadiannya di dalam kamar kos pelaku,” ungkap Febby.
Febby mengatakan, sebelum hubungan badan itu terjadi korban terlebih dahulu dirayu oleh pelaku. Korban yang termakan bujuk rayu tersebut akhirnya pasrah saat kehormatannya direnggut pelaku. “Ada bujuk rayu sebelum korban disetubuhi,” kata Febby.
Febby mengungkapkan, kasus kekerasan seks terhadap anak tersebut terungkap setelah korban pulang larut malam. Saat berada di rumahnya, korban diinterogasi oleh orang tuanya dan mengaku telah disetubuhi pelaku. “Korban ini menceritakan kejadian tersebut (persetubuhan-red) kepada orang tuanya,” kata Febby.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febby.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku Muhit membantah kliennya mempunyai hubungan asmara dengan korban. Pelaku dan korban diakuinya hanya sebatas teman. “Kalau pengakuan klien saya, bukan pacaran tapi hanya teman,” kata Muhit.
Meski membantah berpacaran dengan korban, pelaku dikatakan Muhit mengakui telah menyetubuhi korban. “Dia (pelaku-red) mengakui perbuatannya, dia tidak membantah,” tutur Muhit (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi