SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Jatantas Ditreskrimum Polda Banten telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan warga Jakarta Timur dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Berkas perkara dan tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) telah dilaksanakan oleh penyidik kepada penuntut umum Kejati Banten pada Kamis 11 Mei 2023 di Kantor Kejari Serang,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Minggu 14 Mei 2023.
Edwar menjelaskan, ada empat tersangka yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Keempatnya Mi’an (30) warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Muhtadi (36) warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Suparman (40) warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Satu tersangka lagi Salmin (30) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujar Edwar didampingi Penuntut Umum Kejati Banten Rosandi.
Edwar mengatakan, kedua korban bernama Wedi (39) warga Penjaringan, Jakarta Utara dan kevin Janwar Anis (48) warga Kutai Timur Kalimantan Timur. Keduanya dibunuh keempat pelaku di Petilasan Serewu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Motif pembunuhan ini karena keempat pelaku ingin menguasai harta korban (mobil Luxio nopol B 1574 UID-red),” kata Edwar.
Edwar mengatakan, korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya. Setelah tewas, jasad keduanya dibuang ke perkebunan karet di Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
“Keempat pelaku ini sempat meracuni korban dengan kopi yang telah dicampur dengan racun tikus. Namun, kedua korban ini tidak meninggal hingga akhirnya keempat pelaku menjerat leher korban dengan kabel. Dijeratnya bergantian,” kata Edwar.
Edwar mengungkapkan, motif kedua korban mendatangi pelaku untuk menyantet mertua Wedi. Namun saat bertemu dengan keempat pelaku, korban malah yang dihabisi. “MN (Mi’an-red) ini dianggap sebagai guru spritual ketiga pelaku,” ujar Edwar.
Edwar menambahkan, keempat pelaku telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. Oleh karenanya keempat pelaku terancam dengan pidana mati dan seumur hidup.
“Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutur pria asal Aceh tersebut.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











