SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus persetubuhan antara majikan dan pembantunya di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 07.10 WIB mengungkap fakta baru.
Pelaku menyetubuhi korban setelah terpancing chat whatsApp (WA) dengan korban yang isinya “Andai Bukan Suami Orang”. Chat dari korban itu membuat pelaku berinisial NU (26) terbawa perasaan alias baper.
Ia pun kemudian memberanikan diri mengajak korban RI (22) untuk berhubungan badan. Ajakan itu, sempat ditolak korban. Namun, korban akhirnya terbuai dengan bujuk rayu itu hingga akhirnya hubungan suami istri tersebut terjadi.
“Awalnya pelaku ini berpikir kalau korban ini suka karena ada chat itu (andai bukan suami orang-red),” kata Kanit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan, Selasa 16 Mei 2023.
Wawan mengungkapkan, sebelum kasus persetubuhan itu terjadi, korban dan pelaku sering berbalas pesan melalui aplikasi WA. Dari komunikasi itu, pelaku terbawa suasana hingga membujuk korban untuk berhubungan badan. “Saat kejadian korban ini tidak memberontak,” ujar Wawan.
Barulah setelah hubungan seksual tersebut terjadi, gadis asal Panimbang, Kabupaten Pandeglang itu diduga syok karena keperawanannya telah direnggut pelaku.
“Pas ngelakuin itu (hubungan badan-red) tidak berontak, baru setelah itu dia (korban-red) ini nangis (di rumah saudaranya-red),” kata Wawan.
Korban yang terus menerus menangis membuat saudaranya kaget dan merasa ada yang tidak beres. Saat terus ditanya dan dipaksa untuk bercerita, korban akhirnya mengaku telah digauli pelaku.
“Pengakuan korban itu membuat keluarganya mengajak warga untuk mendatangi kediaman pelaku,” ungkap Wawan.
Saat berada di rumah pelaku, warga dan keluarga korban menginterogasinya. Dari pengakuan pelaku, dia akhirnya mengakui telah menyetubuhi pembantu yang baru lima hari bekerja tersebut.
“Hubungan suami istri itu terjadi setelah korban menidurkan anak pelaku yang berusia satu tahun,” kata Wawan.
Wawan mengatakan, saat persetubuhan itu terjadi, istri pelaku sedang bekerja di pabrik sepatu di daerah Kibin. Pelaku yang melihat rumah kontrakannya sepi lantas memanfaatkan momentum itu untuk menggauli korban.
“Saat korban disetubuhi, istri pelaku sedang bekerja di pabrik sepatu,” kata Wawan.
Wawan menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











