TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang menangkap 13 orang kawanan gangster yang beraksi di Jalan Raya Serang, KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 14 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, para pelaku berhasil diamankan usai melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Akibat aksi meraka, sebanyak 5 orang menderita luka bacokan cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala, sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Nah, sebelumnya mereka sudah janjian tawuran, lalu kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban,” ujar Kompol Arief saat konferensi pers, Jumat, 19 Mei 2023.
Kata Arief, setelah mendapatkan informasi tawuran tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang langsung ke lokasi melakukan observasi dan mencari keberadaan para pelaku. Para pelaku berhasil diamankan yakni, GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH.
“Dari 13 pelaku, 6 orang pelaku statusnya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Arief juga menambahkan, pihaknya saat masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang kemungkinan ikut terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.
“Dan untuk ancaman hukuman para pelaku ini, maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











