SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Cipancur, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa paket kecil sabu, timbangan digital, 10 plastik klip bening dan sebuah ponsel merek Vivo.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Hengky Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial TA (30) dilakukan penangkapan di rumahnya pada Jumat 12 Mei 2023 dini hari. Saat dilakukan penangkapan, polisi awalnya menemukan sebuah ponsel milik pelaku.
“Ketika ponsel milik saudara pelaku dicek, didapati foto-foto peta penyimpanan narkotika jenis sabu dan setelah dicek sesuai foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu,” ujar Hengky, Minggu 21 Mei 2023.
Polisi bersama pelaku kemudian mendatangi lokasi tempat peletakan sabu di pinggir Jalan Raya Baros – Petir tepatnya di Kampung Cibodas. Dari keterangan pelaku, beberapa paket kecil sabu dengan berat sabu 0,31 gram itu milik pelanggannya.
Narkoba golongan satu bukan tanaman itu diakui pelaku milik pengedar kelas kakap berinisial MH (buron). “Pelaku ini hanya membantu MH untuk menjual atau mengedarkan sabu tersebut,” ungkap Hengky.
Menurut pengakuan pelaku, dari setiap paket yang dia jual MH memberinya imbalan sebesar Rp50 ribu. “Dapat imbalan Rp 50ribu jika pelaku ini dapat menjual satu paket sabu,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Hengky mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana di atas lima tahun penjara,” tutur Hengky didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











