SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation SC di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar.
Tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama PT SC berinisial VHM. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin malam, 22 Mei 2023.
Pada Selasa dini hari, 23 Mei 2023, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Bahwa terhadap tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor 231/M.6.5/Fd.1/05/2023, tanggal 23 Mei 2023,” kata Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Sebelum ditahan, tersangka VHM oleh tim penyidik dilakukan penangkapan di kediamannya, di daerah Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan terhadap pengusaha tersebut dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif dengan penyidik. Sebab, VHM telah mangkir sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas.
“Pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023, sekira pukul 2023 sekira pukul 19.30 WIB, tim penyidik Kejati Banten melakukan penjemputan (penangkapan) dari sebuah rumah di Tangerang Selatan,” ujar Didik.
Didik mengungkapkan, perusahaan milik tersangka merupakan pelanggan atau customer PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
“VHM ini selaku Direktur Utama PT SC yang merupakan customer PT SCC (anak perusahaan Telkom) untuk kegiatan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC pada PT SCC dengan mitra PT TAP pada tahun 2017. PT SC dan PT TAP ini berafiliasi,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT TAP yang terafiliasi dengan PT SC.