SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang atau Samsat Serang sedang melakukan sosialisasi pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menempeli surat tagihan pajak di kendaraan yang sedang terparkir. Kegiatan itu sudah dilakukan di KP3B, Kota Serang.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang atau Samsat Serang Elis Pancaningsih mengungkapkan, kegiatan itu tak hanya dilakukan dalam satu hari. “Kami lakukan selama lima hari,” ujar Elis kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 26 Mei 2023.
Selain itu, perempuan yang baru dilantik sebagai Kepala Samsat Serang pada awal Mei lalu ini juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan penagihan itu tak hanya dilakukan di KP3B saja, tapi juga wilayah lainnya di Kota Serang.
Hal itu dilakukan untuk menimbulkan kesadaran bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraannya. Selain di kantor Samsat Serang, pembayaran PKB juga dapat dilakukan di Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan minimarket dekat tempat tinggal.
Reporter : Rostinah
Editor: Aditya