CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan cair pada 5 Juni mendatang.
Dikabarkan pencairan gaji ke 13 pada 5 Juni mendatang itu pun akan berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.
Pencairan gaji ke 13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun komponen gaji ke 13 itu terdiri dari lima unsur yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dikonfirmasi radarbanten.co.id, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, pencairan gaji ke 13 bagi ASN di Pemkot Cilegon bisa sama dengan daerah lain cair di tanggal 5 Juni.
Namun, menurut Dana, bisa jadi pencairam gaji ke 13 di lingkungan Pemkot Cilegon bisa lebih cepat.
“Sama (tanggal 5 Juni), atau bisa lebih cepat,” ujar Dana.
Namun, Dana mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti kapan tanggal pencairan gaji ke 13 itu berikut dengan besaran alokasi anggarannya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











