TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika yang diimpor melalui barang kiriman melalui jalur udara.
Dari penindakan tersebut, sebanyak kurang lebih 12.172 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) yang disembunyikan pada rongga mangkuk berbahan stainless (false concealment) berhasil diamankan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kasus ini bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia dengan tujuan penerima inisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang diberitahukan sebagai “Cooking Utensil”.
Menurut Sugeng, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus paket yang berisi total 800 mangkuk tersebut, petugas bea dan cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk, dengan total berat kurang lebih 12.172 gram.
“Serbuk tersebut kemudian dilakukanpengujian menggunakan narco-test dan uji Laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta. Alhasil,
didapati hasil positif mengandung Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu),”ujar Sugeng, Selasa 30 Mei 2023.
Kata Sugeng, modus yang digunakan relatif sederhana, yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang (false concealment), namun jaringan internasional ini semakin lihai dalam menyamarkan barang, sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai.
“Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika,”terang Sugeng.
Sugeng menambahkan, hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation dari 13 Mei hingga 25 Mei 2023 oleh Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut bekerjasama dengan Polda NTB dan Beacukai Mataram.
“Hasilnya, kami mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MA (WNI, 28 tahun) dan SU (WNI, 29 tahun) yang berperan sebagai penerima barang,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











