CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, meninjau langsung penerapan kebijakan Deklarasi All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin 1 September 2025.
Kebijakan ini resmi diberlakukan untuk seluruh penerbangan internasional mulai 1 September 2025.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Selasa 2 September 2035, Sahat menegaskan, sistem deklarasi terpadu ini merupakan lompatan penting dalam tata kelola perbatasan Indonesia.
Dengan single declaration, penumpang hanya perlu mengisi satu formulir yang mencakup karantina, kepabeanan, imigrasi, kesehatan, dan keamanan penerbangan.
“All Indonesia adalah wujud penyederhanaan sekaligus penguatan. Penumpang lebih mudah, negara tetap terlindungi,” ujar Sahat.
Meski menekankan kemudahan layanan, Barantin memastikan perlindungan terhadap negara tetap terjaga. Deklarasi terpadu tetap memuat pertanyaan detail untuk menjaga aspek biosekuriti, keamanan nasional, serta kepatuhan hukum.
Barantin juga menekankan pentingnya sinergi dengan instansi lain, seperti Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan, serta Otoritas Keamanan Penerbangan. Integrasi ini dinilai sebagai tonggak modernisasi pengelolaan perbatasan Indonesia.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari, memastikan dukungan penuh terhadap implementasi All Indonesia.
Ia menjelaskan, mekanisme penanggung jawab bergilir antarinstansi akan diterapkan setiap minggu, dan Karantina bertugas pada pekan keempat.
“Dengan sistem rotasi ini, koordinasi antarinstansi semakin kuat dan pelayanan publik tetap terjamin,” kata Duma.
Deklarasi All Indonesia hadir sebagai jawaban atas keluhan penumpang terkait banyaknya formulir yang harus diisi pada sistem lama. Dengan penyatuan formulir, proses kedatangan dan keberangkatan internasional kini lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Editor: Bayu Mulyana











