SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan tenaga honorer di Pemkot Serang meminta kepada Walikota Serang, Syafrudin agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes.
Tuntutan tersebut buntut dari kebuntuan pasca pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, hingga saat ini, Menpan RB belum mengeluarkan kebijakan yang pasti dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer.
“Hal ini karena tingginya jumlah honorer yang terdata pada saat pendataan yang telah dilakukan,” ujarnya, Rabu, 31 Mei 2023.
Ia menjelaskan, selain masalah ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi jika dilakukan pengangkatan secara langsung menjadi pegawai ASN bagi para honorer yang sudah terdata.
“Alas hukum untuk melakukan pengangkatan secara langsung juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” katanya.
Ia mengatakan, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai ASN, seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan asas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN.
“Tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata ini juga sebetulnya menjadi cerminan bahwa Pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga menjadi tenaga honorer menjadi pilihan alternatif pekerjaan walaupun sebagian besar diberi upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tandasnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono