TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang wanita berinisial LH (32), warga Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap polisi pada Rabu, 31 Mei 2023.
LH ditangkap karena nekat menusukkan pisau dapur ke tubuh suaminya, SP (32).
Akibatnya, SP harus menjalani perawatan akibat mengalami luka pada bagian leher dan punggung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Benar, kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” kata Zain, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Zain Dwi, kasus penganiayaan tersebut bermula dari cekcok mulut di antara keduanya. Saat itu, pasangan suami-istri itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.
“Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.
Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar.
Selanjutnya, personel Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres. (*)
Repoter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono