SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap petugas Resmob Polres Serang dan Reskrim Polsek Kragilan. Keduanya ditangkap setelah sering melakukan kejahatan di wilayah Kota Cilegon dan Tangerang.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MAH (26) warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur dan AS (25) warga Dusun 9, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap di rumah kontrakan Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu 25 Mei 2023.
“Kedua pelaku curanmor yang berasal dari Lampung Timur ini diketahui kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Kota Cilegon,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Kamis 1 Juni 2023.
Yudha menjelaskan saat melakukan pencurian motor Honda Beat A 2735 EB milik Isma Teorika (19) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, kedua pelaku bersama AN (buron) di parkiran Es Teh Indonesia di Kampung Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.
Saat beraksi, kedua pelaku sempat terekam kamera pengintai. Berbekal rekaman tersebut Tim Resmob Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak melakukan pencarian. “Pada hari itu juga tim gabungan berhasil mengamankan tersangka MAH dan AS di rumah kontrakan di daerah Kragilan,” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan, dari dalam rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan Honda Scoopy A 3599 EA yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua kunci letter T berikut tiga anak mata kunci dan satu buah magnet alat pembuka tutup kunci kontak serta satu kunci L.
“Barang bukti itu diamankan dari dalam rumah yang dikontrak pelaku,” ujar Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Yudha juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MAH diketahui sudah delapan kali melakukan pencurian motor bersama AS dan AN di wilayah Tangerang dan Kota Cilegon.
“Di wilayah hukum Polres Serang diakui baru satu kali beraksi ditemani AN (buron). Untuk penanganan AS kita limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Cilegon,” kata mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Berdasarkan keterangannya sambung Yudha, MAH mengaku menjual motor hasil curian itu ke seorang penadah di wilayah Kabupaten Lebak berinisial ER (21). Berbekal dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan ER.
“Penadah ini juga diketahui menerima motor hasil dari pelaku curanmor lainnya dari kelompok yang berbeda. Penadah ini diamankan di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak berikut sejumlah motor hasil curian,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak