SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ada sebanyak 56 pegawai Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang yang statusnya masih sebagai honorer. Puluhan pegawai itu meminta agar pemerintah pusat segera mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Terkait tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, secara keseluruhan ada sekira 56 orang. Sejauh ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar para honorer bisa diangkat menjadi ASN.
“Kita selalu sampaikan kebutuhan atau jumlah pegawai yang belum menjadi ASN,” katanya, Minggu 4 Juni 2023.
Ajat mengatakan, secara regulasi seharusnya para pegawai Satpol PP harus berstatus ASN. Akan tetapi, karena saat ini tidak ada pengangkatan ASN, pihaknya berharap ada pengangkata menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Secara regulasi memang harus. Tetapi kan kita hanya bisa mengajukan, pengangkatan menjadi ASN itu kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.
Ajat memastikan, instansinya akan terus memperjuangkan nasib para honorer tersebut diangkat menjadi ASN. Upaya yang dilakukan itu, berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.
“Kita pasti akan perjuangkan. Mohon juga dibantu agar rekan-rekan kita bisa menjadi ASN atau P3K,” katanya.(*)
Reporter: adib
Editor: Agung S Pambudi











