Pembayaran denda tilang dapat dilakukan setelah pelanggar menerima nomor billing dari Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya, melakukan pembayaran ke bank.
“Barulah nanti pelanggar dapat mengambil bukti tilang. Bisa berupa STNK maupun SIM,” katanya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Rachman mengatakan, tilang manual mulai diberlakukan.
“Ada 12 pelanggaran menjadi fokus kita melakukan penindakan,” katanya.
Yakni, pelanggaran kasatmata dan pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas. Pelanggaran tidak memakai helm, melawan arah, over dimensi, over tonase, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang.
“Bagi pelanggar kena tilang khususnya yang enggak bawa STNK nanti kita tahan kendaraannya. Itu bisa ditukar di bagian tilang,” katanya.
Jajaran Satlantas Polres Pandeglang hanya melakukan penindakan secara kasatmata. Jadi, sementara ini tidak ada razia.
“Anggota yang melaksanakan pengaturan di jalan, apabila melihat masyarakat yang melanggar maka kami tilang. Untuk penindakan khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang, yang dilaksanakan oleh Satlantas, sedangkan jajaran Polsek belum dilaksanakan,” katanya.
Robby mengimbau masyarakat yang berkendara di wilayah hukum Polres Pandeglang agar menaati peraturan lalu lintas. Serta, menaati arahan petugas di lapangan.
“Sehingga bisa tertib berlalu lintas. Adapun bagi pengendara kena tilang maka akan dikasih kode Briva, jadi langsung bayar ke rekening dan setelah sidang baru bisa diambil,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan Editor: Agus Priwandono











